Sosialisasi Ketentuan Kredit Macet Persepektif Resiko Kreditur Atas Jaminan Yang Bukan Milik Debitur
DOI:
https://doi.org/10.62951/karyanyata.v1i4.834Keywords:
Bad Credit, Creditor Risk, Collateral, Education, Socialization, Financial Stability of Mojokerto CityAbstract
This article discusses the socialization of provisions on bad credit from the perspective of creditor risk on collateral that does not belong to the debtor in Mojokerto City. This research was conducted through strategic steps including identifying community needs, developing informative socialization materials, and implementing educational activities. The results of the survey and interviews showed low public understanding of creditor risk and the importance of valid collateral. The socialization program designed with simple language and educational materials such as brochures and short videos succeeded in increasing public awareness. Evaluation through focus group discussions (FGD) revealed the need to increase interaction and consistency in socialization. In addition, supporting studies showed the importance of supervision, coaching, and prevention efforts to overcome bad credit. With suggestions to increase the frequency of socialization programs, utilize social media, and involve banking practitioners and legal experts, it is hoped that it can increase public understanding and reduce the number of bad credit, as well as support financial stability in Mojokerto City.
References
Azisri, Y. Z. (2017). Pencegahan dan penananganan masalah kredit macet bagi nasabah perbankan di Kampung Sidomulyo Kabupaten Merauke. Jurnal AlQadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 4(2), 345–356. https://doi.org/10.24252/alqadau.v4i2.5689
Handayani, R. (2019). Peran sosialisasi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan hukum kredit. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 12(3), 45–55.
Harsono, D. (2019). Efektivitas sosialisasi ketentuan kredit terhadap pengurangan risiko kredit macet. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 13(3), 115–128.
Iskandar, A. (2022). Evaluasi program sosialisasi melalui diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk peningkatan efektivitas pengabdian masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 72–84.
Prasetyo, D. (2020). Pengaruh media sosial dalam penyuluhan ketentuan hukum dan risiko kredit macet. Jurnal Komunikasi dan Penyuluhan, 14(2), 97–105.
Putri, et al. (2020). Upaya pencegahan dan penanganan kredit macet ditinjau dari persepsi nasabah. JRAP (Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan), 7(2).
Rahardjo, B. (2020). Pentingnya pemahaman risiko kredit macet bagi kreditur dalam stabilitas keuangan daerah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Daerah, 8(4), 130–144.
Rahmawati, L. (2020). Analisis risiko kreditur pada kredit macet dengan jaminan tidak sah. Jurnal Hukum dan Ekonomi Bisnis, 9(2), 90–104.
Sabri, S. (2016). Analisis persepsi nasabah terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kredit macet pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Padang Tarab Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Jurnal Ekonomi, 20(2), 218–230.
Sari, W. (2018). Penerapan media edukatif dalam penyuluhan kredit macet untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Jurnal Pendidikan Masyarakat, 5(2), 33–42.
Siregar, T. (2021). Analisis kebutuhan masyarakat terkait pemahaman kredit dan risiko kreditur. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 16(1), 55–64.
Sutrisno, B. (2018). Permasalahan hukum dalam penggunaan jaminan yang bukan milik debitur pada kredit macet. Jurnal Hukum Perdata, 7(4), 145–159.
Wiratmini, N. P. E. (2020). Halo nasabah, begini cara minta keringanan kredit di Bank BRI. Finansial Bisnis Online. https://finansial.bisnis.com/read/20200430/90/1234848/halo-nasabah-begini-caraminta-keringanan-kredit-di-bank-bri
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Karya Nyata : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


